STRUKTUR BPD DESA MARGAMUTI
BPD adalah singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa, yaitu sebuah lembaga yang ada di tingkat desa yang berfungsi sebagai perwakilan masyarakat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD juga sering disebut sebagai "parlemen"-nya desa.
Secara lebih rinci, BPD memiliki beberapa fungsi utama:
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa, Menyelenggarakan musyawarah desa, Membentuk panitia pemilihan kepala desa.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Mereka dapat berasal dari berbagai unsur masyarakat desa, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan kelompok profesi, dan lain-lain.
Dengan demikian, BPD memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan desa, memastikan aspirasi masyarakat terwakili, dan menjaga akuntabilitas kepala desa.
STRUKTUR ORGANISASI
BPD DESA MARGAMUKTI